Senin, 08 Maret 2021

Bantuan Kuota Internet dari Kemendikbud 2021

 Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh!🙌

Halo, sobat Jenius semuanya!

Apa kabarnya, nih? Semoga dalam keadaan sehat selalu, ya!🤗

Kembali berjumpa lagi dengan Jenius di minggu kedua bulan Maret. Jangan bosen-bosen ya setiap minggu nya ketemu sama Jenius terus! 

Oke, so, di minggu ini Jenius punya dua topik pemberitaan yang membuat  temen-temen semunya bakalan penasaran dan baca beritanya sampai habis.

Ada apa aja sih???

Okedeh, tanpa berlama-lama lagi, kita langsung aja masuk ke topik pemberitaan yang pertama, dengan judul:



"Pengumuman Bantuan Kuota Internet dari Kemendikbud 2021”


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, bakal umumkan kebijakan Bantuan Kuota Data Internet Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun 2021. Sebelumnya Kemendikbud RI telah melakukan siaran langsung di kanal YouTube resmi Kemendikbud RI pada hari Senin, 1 Maret 2021 pukul 13.00 WIB. Dimana di dalam siaran langsung tersebut, Kemendikbud memberitahukan mengenai syarat, besaran, pencairan, dan ketentuan lainnya tentang bantuan kuota internet Kemendikbud 2021 ini.

Besaran Bantuan Kuota Beda dari Tahun Lalu 

Melansir dari laman resmi https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/, penerima akan mendapatkan data internet yang terbagi menjadi dua kuota, yakni kuota umum dan kuota belajar. 

Sementara itu, berikut besaran kuota belajar yang akan didapat selama Maret, April dan Mei 2021: 

1. PAUD Mendapatkan data internet 7 GB per bulan. 

2. Siswa Pendidikan dasar dan menengah Mendapatkan data internet 10 GB per bulan. 

3. Pendidik Jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah Mendapatkan data internet 12 GB per bulan. 

4. dan Mendapatkan data internet 15 GB per bulan.

Paket Kuota Data Internet di atas, tulis Kemendikbud, merupakan paket akses "all network" atau semua jaringan dengan pembatasan akses pada: 

1. Situs yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Situs

2. Aplikasi media sosial seperti Twitter, Instagram, dan Facebook.


Penerima Bantuan Kuota 

Penerima bantuan kuota internet pendidikan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah 

Terdaftar di aplikasi Dapodik. 

Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.


2. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah 

Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif. 

Memiliki nomor ponsel aktif.


3. Mahasiswa

Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree. 

Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan. 

Memiliki nomor ponsel aktif.


4. Dosen 

Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif pada tahun ajaran 2020/2021.

Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP). 


Sumber : https://www.kompas.com/edu/read/2021/03/01/102310571/saksikan-pengumuman-bantuan-kuota-internet-kemendikbud-2021-siang-ini


Wah, ada kabar baik untuk pelajar Jenius nih, kuota gratis dari pemerintah!!! 

Kira-kira ada informasi apa lagi ya? YUK CEK INFORMASI LAINNYA


QUOTE IN TODAY 

“The only limit to our realization of tomorrow will be our doubts of today. Let us move forward with strong and active faith” - Franklin Roosevelt

#kuotagratis

See u N thank u 


Tidak ada komentar: